OJK Paparkan Manfaat Kebijakan Relaksasi Restrukturisasi bagi Perbankan

Bisnis.com,21 Sep 2021, 12:02 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memperpanjang tenggat relaksasi restrukturisasi kredit dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan stimulus ini tidak hanya untuk bank umum, tetapi juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

OJK pun menjelaskan manfaat restrukturisasi bagi perbankan. Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan dengan adanya kebijakan ini, perbankan memberi ruang bernafas yang panjang bagi para debitur yang terkena dampak Covid-19.

Perbankan ketika merelaksasi debitur-debiturnya dalam kondisi normal, seperti tertuang dalam POJK 40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, harus membentuk cadangan.

Namun, dalam memberikan fasilitas restrukturisasi saat ini, perbankan harus melihat sejarah debitur terlebih dahulu, apakah sebelum pandemi keuangannya baik-baik saja. Dalam POJK 11/2020 diatur perbankan tidak perlu membentuk cadangan.

"Tetap kami berikan fasilitas lancar awalnya dan tidak perlu ada tambahan CKPN pada saat itu dalam POJK 11. Nah, dalam POJK 48/2021, [relaksasi restrukturisasi] kami perpanjang, tetapi bank harus melakukan asesmen terhadap debitur mana yang mampu terus bertahan dan oleh karena itu restrukturisasi bisa dilanjutkan dalam kondisi lancar tanpa ada tambahan CKPN. Bagi yang tidak mampu, perbankan harus membentuk tambahan CKPN," jelas Anung dalam acara virtual pada Selasa (21/9/2021).

Anung pun menjelaskan manfaat bagi perbankan ketika kebijakan ini diperpanjang ada dalam konteks kredit bermasalah atau NPL (non-performing loan) yang tercatat itu masih relatif rendah, tetapi LAR (loan at risk) tercatat tinggi.

"Namun, bank di sini bisa bertahap melakukan pembentukan CKPN," kata Anung.

Anung pun menambahkan terkait POJK 18/2021 perihal kebijakan restrukturisasi untuk BPR dan BPR Syariah, di manfaatkan baik oleh BPR dan BPR Syariah. Hal ini terlihat dari hampir 101 bank yang berpartisipasi dalam menyalurkan restrukturisasi.

"Dalam kondisi saat ini, perbankan dan debitur hand in hand istilah mereka saling menguntungkan dalam kondisi seperti ini. Kami tegaskan kembali untuk UMKM, corporate, atau siapapun debitur yang dinilai layak untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi ini karena terdampak Covid-19," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini