Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjaga stabilitas perbankan dengan berbagai langkah yaitu mengeluarkan kebijakan yang membantu perbankan menghadapi pandemi Covid-19.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan saat ini masyarakat industri maupun regulator harus bisa berdamai dengan Covid-19 dan kebiasaan baru yang ada.
"Beberapa langkah kita untuk menjaga dalam pengawasan intensif terhadap perbankan, termasuk dalam POJK 48/2020 disampaikan bahwa perbankan itu harus terus melakukan assessment terhadap kinerja debitur, melakukan pembentukan CKPN yang memadai, melakukan stress testing potensi penurunan debitur. Terus kita monitor," ujar Anung dalam acara virtual pada Selasa (21/9/2021).
Langkah lain dilakukan OJK dalam menyiapkan perbankan untuk memenuhi ekspektasi dari nasabah. Anung menjelaskan di era new normal saat ini, perbankan dituntut mempunyai layanan digital yang cukup signifikan dalam melayani transaksi ekonomi nasabah.
"Oleh karena itu kita menyiapkan perbankan untuk masuk ke era digitalisasi. Jadi Perbankan saat ini harus menghadapi Covid-19, di sisi lain mereka juga harus melakukan perubahan struktural," Jelas Anung.
Anung pun mengatakan OJK mengakomodasi perubahan tersebut dengan mengeluarkan POJK 12/2021 dan POJK 13/2021 untuk menyiapkan perbankan masuk ke era digitalisasi. Hal ini dilakukan sebagai cara untuk berdamai dengan Covid-19.
"Ini bagian dari mitigasi kita untuk melayani perilaku transaksi yang sekarang ini sudah sangat berbeda dibandingkan dengan layanan perbankan di era 2019 sebelum pandemi," tambah Anung.
Anung mengatakan digitalisasi merupakan bagian dari inklusi keuangan untuk masuk ke remote area, untuk menargetkan nasabah underbanked.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel