PPKM Diperpanjang, Pemerintah Masih Batasi Pelaku Perjalanan Usia di Bawah 12 Tahun

Bisnis.com,21 Sep 2021, 15:54 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Ilustrasi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan terkait syarat pelaku perjalanan dalam negeri seiring dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.

“Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021, maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (21/9/2021).

Adita menegaskan, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun masih tetap dibatasi untuk sementara selama periode PPKM 21 September–4 Oktober 2021.

Aturan perjalanan, lanjutnya, masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18/2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, serta merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43/2021 tentang PPKM Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, kebijakan mengenai aturan perjalanan pada periode ini juga merujuk Inmendagri Nomor 44/2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

“Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” sebut Adita.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, secara umum aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis pertama.

Untuk perjalanan antarkota/kabupaten dalam Jawa-Bali menggunakan moda transportasi selain udara, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin, atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Sementara itu, untuk orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam, sedangkan penerima vaksin dosis pertama wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.

“Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” imbuh Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini