Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Satgas: Kalau Tidak Mendesak di Rumah Saja

Bisnis.com,22 Sep 2021, 09:46 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Salah satu sudut di Mal Grand Indonesia nampak sepi pengunjung, Rabu (11/8/2021)./Bisnis-Rio Sandy P.

Bisnis.com, SOLO - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan tanggapan mengenai pelonggaran aturan PPKM berlevel.

Seperti yang diketahui, anak di bawah 12 tahun kini boleh memasuki mal.

Namun pemberian izin tersebut diharapkan tetap dilakukan secara hati-hati oleh orang tua dan satgas Covid-19 yang bertugas.

"Perubahan peraturan dalam PPKM baik dalam pembukaan sektor maupun penyelenggaraan aktivitas besar di masyarakat adalah bentuk pelonggaran dengan penuh kehati-hatian," ucap Wiku dikutip Bisnis dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (22/9/2021).

Pemberlakuan peraturan tersebut dilakukan pemerintah sebagai bentuk realisasi masyarakat yang produktif namun tetap aman.

Meskipun Wiku juga mengimbau agar anak-anak yang tak memiliki kebutuhan mendesak tetap di rumah.

"Saya imbau jika tidak terlalu mendesak maka anak lebih baik tinggal di rumah saja. Mohon kepada orang tua sebagai pendamping untuk tetap berhati-hati menjaga protokol kesehatan," lanjut Wiku.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan terdapat sejumlah perubahan dalam perpanjangan PPKM 21 September-4 Oktober.

Peraturan baru yang disampaikan pemerintah salah satunya yakni memperbolehkan anak-anak di bawah 12 tahun memasuki mal.

“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua,” ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Uji coba tersebut akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini