Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) kini boleh sedikit bernapas lega, setelah memenangkan perkara peninjauan kembali (PK) sengketa pajak pertambahan nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak senilai US$16 juta atau sekitar Rp228,8 miliar.
Seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung, Rabu (22/9/2021), putusan PK oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 000518.16/2018/PP/M.XVIB tahun 2019 tersebut ditetapkan pada 16 September 2021 oleh tiga Hakim Agung yaitu Yodi Matono Wahyunadi, Yosran, dan Irfan Fachruddin, dengan panitera Muhammad Usahawan.
Kemenangan PK untuk emiten berkode saham PGAS ini merupakan yang keempat kalinya, setelah pada Mei 2021 PGN juga telah memenangkan PK atas tiga perkara sengketa PPN penjualan gas bumi ke konsumen senilai Rp 698 miliar. Dari tiga perkara pajak tersebut, 2 di antaranya sengketa pajak tahun pajak 2012 dan 1 sengketa pajak untuk tahun pajak 2013.