Konten Premium

Napas Lega dan Katalis Positif untuk PGN (PGAS) dari Kasus Sengketa Pajak

Bisnis.com,22 Sep 2021, 18:48 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) kini boleh sedikit bernapas lega, setelah memenangkan perkara peninjauan kembali (PK) sengketa pajak pertambahan nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak senilai US$16 juta atau sekitar Rp228,8 miliar.

Seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung, Rabu (22/9/2021), putusan PK oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 000518.16/2018/PP/M.XVIB tahun 2019 tersebut ditetapkan pada 16 September 2021 oleh tiga Hakim Agung yaitu Yodi Matono Wahyunadi,  Yosran, dan Irfan Fachruddin, dengan panitera Muhammad Usahawan.

Kemenangan PK untuk emiten berkode saham PGAS ini merupakan yang keempat kalinya, setelah pada Mei 2021 PGN juga telah memenangkan PK atas tiga perkara sengketa PPN penjualan gas bumi ke konsumen senilai Rp 698 miliar. Dari tiga perkara pajak tersebut, 2 di antaranya sengketa pajak tahun pajak 2012 dan 1 sengketa pajak untuk tahun pajak 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini