AFPI Ungkap Alasan Jumlah Pemain Fintech P2P Lending Legal Susut

Bisnis.com,22 Sep 2021, 19:25 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengungkap bahwa pemain teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending menyusut karena regulator dan industri tengah berbenah menjadi lebih matang.

Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 8 September 2021 penyelenggara fintech P2P lending resmi tinggal 107 platform dari 149 platform pada akhir 2020.

Penyusutan disebabkan banyaknya penyelenggara berstatus terdaftar yang OJK cabut tanda terdaftarnya karena belum bisa memenuhi ketentuan, sementara penyelenggara berstatus berizin naik menjadi 85 platform.

"OJK sedang mengejar supaya seluruh platform resmi semuanya berizin dalam waktu dekat. Jadi bagi [platform terdaftar] yang masih punya PR, belum siap dokumen dan persyaratannya, diminta mengembalikan tanda terdaftar," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (22/9/2021).

Terutama, berkaitan dengan bagaimana platform mampu memenuhi ketentuan regulasi, memastikan kehandalan kapasitas SDM dan teknologi yang dipunya, serta memastikan kegiatan operasional dan produk besutan platform telah memadai dan sesuai ketentuan.

"Jadi misalnya ada yang masih kurang soal jumlah minimum transaksi, perkembangan transaksinya belum mencukupi. Ada juga yang terkait pemenuhan terhadap POJK soal relevansi produk, atau infrastruktur teknologinya belum sesuai standar, seperti e-KYC, digital signature, credit scoring untuk borrower, dan lain-lain," jelasnya.

Namun demikian, Kus mengungkap bahwa platform yang tanda terdaftarnya tercabut dan tidak boleh lagi diperbolehkan beroperasi tapi masih memiliki niat untuk masuk lagi ke industri fintech P2P lending, masih memiliki kesempatan kedua.

Antara lain, dengan merger atau akuisisi dengan platform sejenis atau melengkapi kekurangan yang masih jadi ganjalan. Kemudian, platform bisa mendaftarkan diri lagi setelah POJK baru terbit dan moratorium pendaftaran izin fintech P2P telah selesai.

"Kami dengar dari OJK, platform tetap diberi kesempatan masuk lagi, tapi untuk langsung mendaftarkan diri menjadi pemain berizin. Tepatnya, setelah nanti POJK baru telah terbit dan moratorium [pendaftaran fintech P2P] sudah dicabut," ujarnya.

Artinya, platform yang ingin mendapat kesempatan kedua harus siap terkait ketentuan menjadi platform berizin. Mulai dari kesiapan modal, infrastruktur IT, sampai meningkatkan performa credit scoring system.

Ditambah berkomitmen memperbaiki syarat-syarat administratifnya, seperti menyelenggarakan literasi keuangan kepada masyarakat dan menyajikan keterbukaan informasi, berupa rutin mempublikasikan kinerjanya setiap bulan dan laporan keuangan tahunan audited dalam laman website-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini