Bisnis.com, JAKARTA – Platform pembiayaan online Kredivo mengatakan masyarakat perlu berhati-hati terhadap modus oknum pinjaman online ilegal yang memanfaatkan rendahnya pengetahuan mengenai keuangan digital.
General Manager Kredivo Lily Suriani mengatakan menjelaskan setidaknya ada 5 langkah yang dapat diikuti agar terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh oknum pinjol ilegal.
Pertama, bedakan antara fintech lending legal dan pinjol ilegal, pastikan selalu platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id.
"Dalam hal ini, OJK juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK, sehingga pinjol ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/9/2021).
Kedua, pahami bunga yang diberlakukan. Pertimbangan ini bisa berdasarkan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut, serta apakah masih dalam koridor batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK.
Ketiga, pelajari hak dan kewajiban transaksi, karena Lily melihat seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban. Padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari.
"Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari," ungkapnya.
Keempat, pastikan menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS).
"Karena jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi Anda melalui berbagai malware hingga adware," ujarnya.
Terakhir, teliti kembali izin akses aplikasi, terutama persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi tersebut dari smartphone.
Kemudian, jangan terlalu cepat mengklik “allow” sebelum menggunakan aplikasi tersebut, karena oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam smartphone.
Dia menambahkan, mengingat posisi Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, dengan potensi pertumbuhan yang masih menjanjikan, ekosistem ekonomi digital di Indonesia dapat semakin bertumbuh secara kondusif.
"Oleh karena itu, berbagai upaya kolaboratif baik dari pelaku industri, pemerintah, hingga masyarakat sangat dibutuhkan untuk terus mampu beradaptasi pada perubahan, terutama di sektor layanan keuangan digital," tutup Lily.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel