Holding Ultra Mikro Godok Produk Kredit Harian

Bisnis.com,22 Sep 2021, 19:50 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menilai hadirnya Holding Ultra Mikro (UMi) bisa menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh pembiayaan selain dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang tengah marak.

Pria yang akrab disapa Tiko itu mengatakan bahwa akan dilakukan penguatan portofolio produk pembiayaan dengan adanya integrasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM ke dalam holding.

Salah satu produk baru yang tengah digagas adalah produk kredit harian. Produk ini bisa menyediakan kredit dengan jangka waktu 2-3 hari.

"Sekarang ini isu terbesar di masyarakat tidak ada produk harian. Biasanya kredit kan minimal 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun. Sebenarnya banyak pedagang pasar butuh kredit itu cuma 2-3 hari," ujar Tiko dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (22/9/2021).

Menurutnya, saat ini, jarang ada perbankan atau lembaga keuangan formal yang menyediakan kredit harian karena sistem informasi teknologinya tidak memungkinkan.

Oleh karena itu, pihaknya menggagas pembentukan produk kredit harian agar pedagang-pedagang pasar yang membutuhkan kredit harian bisa terlayani oleh Holding UMi, baik melalui fisik maupun lewat platform digital.

Dengan berbagai pilihan produk pembiayaan yang disediakan, Tiko optimistis Holding UMi bisa menjadi alternatif pinjol ilegal yang meresahkan.

"Dengan tawaran pinjol ini banyak masalah, nanti kami harapkan platform digital UMi ini jadi alternatif masyarakat yang butuh kredit modal kerja atau kredit usaha yang cepat dan kecil, bisa kami arahkan masuk ke sistem ini daripada ke pinjol-pinjol yang saat ini banyak jadi isu," tutur Tiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini