Bisnis.com, JAKARTA – Masa moratorium perizinan untuk pembukaan lahan baru perkebunan kelapa sawit, sejatinya salah satunya ditujukan untuk memperkuat industri sawit nasional.
Ketentuan moratorium tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.