Pembahasan Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor Sudah Tuntas

Bisnis.com,22 Sep 2021, 18:43 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Sejumlah kendaraan memadati jalur Puncak di Gadog, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6//2019). Memasuki libur hari kedua Lebaran, wisatawan mulai memadati jalur Puncak Bogor sehingga Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem buka tutup serta pemberlakuan contraflow untuk mengurai kemacetan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait pelaksanaan Ganjil Genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

"RPM sudah selesai tinggal dibahas dengan Kemenkumham saja," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada Bisnis.com, Rabu (22/9/2021).

Budi tidak memerinci apa saja aturan yang dimuat dalam RPM tersebut. Namun secara garis besar regulasi itu mengatur bagaimana aturan teknis Ganjil Genap di kawasan itu.

"Aturan teknisnya saja sih Ganjil Genap seperti apa dan sebagainya. Tapi nanti yang lebih teknis [akan diatur] di masing-masing provinsi," ujarnya.

Lebih lanjut Budi menuturkan bahwa pembahasan RPM bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan dilakukan pekan depan.

Menurutnya, penerapan Ganjil Genap di kawasan Puncak cukup efektif menekan angka kemacetan terutama saat akhir pekan. Upaya sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan sembari menyiapkan penerbitan regulasinya.

Sebagaimana diketahui, aturan Ganjil Genap telah diterapkan sejak 3 September 2021 dan berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional. Pemberlakuan aturan itu bertujuan menekan lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berwisata.

Aturan Ganjil Genap ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang akan ke jalur Puncak kecuali kendaraan pemadam kebakaran, ambulans/ mobil jenazah, tenaga kesehatan, dan kendaraan dinas TNI/Polri.

Selain itu, Ganjil Genap juga tidak berlaku untuk angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/ sembako, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini