Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Bisnis.com,23 Sep 2021, 09:41 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Terpidana Irjen Pol Napoleon Bonaparte kembali ditetapkan jadi tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus gratifikasi status red notice buronan Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengemukakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi tersangka pencucian uang.

Bukti pencucian yang yang dilakukan tersangka Irjen Pol Bonaparte tersebut terungkap dalam ekspose (gelar) perkara beberapa hari lalu.

"Jadi berdasarkan hasil gelarnya demikian ya, ada alat bukti cukup untuk jadi tersangka pencucian uang," tuturnya, Kamis (23/9/2021).

Menurut Agus, perkara tindak pidana pencucian uang itu akan menjadi berkas yang terpisah dari perkara pokoknya yaitu tindak pidana gratifikasi atau suap.

Terkait perkara tindak pidana gratifikasi atau suap tersebut, Irjen Pol Napoleon Bonaparte kini tengah dalam tahap kasasi terkait putusan empat tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.

"Silahkan ditanyakan ke penyidik untuk detailnya ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini