Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki cara memperketat pengawasan terhadap kinerja investasi masing-masing perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan bahwa hal ini menilik pengelolaan dana nasabah didominasi instrumen di pasar modal, karena terbilang likuid kalau sewaktu-waktu harus dicairkan.
Sebagai gambaran, asuransi jiwa didominasi reksadana, surat berharga negara (SBN), dan saham, sementara asuransi umum juga reksadana dan diikuti deposito demi memitigasi risiko jangka pendek.
"Kita di IKNB sekarang berkerja sama dengan pengawas pasar modal lewat sistem pengawasan terintegrasi. Pengawas sewaktu-waktu diperlukan, bisa langsung melihat portofolio masing-masing perusahaan asuransi, tidak perlu lagi kita menunggu laporan bulanan mereka," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (23/9/2021).
Langkah ini bukan hanya demi memitigasi agar industri tidak lagi ketambahan fenomena perusahaan asuransi jiwa besar yang tengah bermasalah yang kini dialami 4 perusahaan, namun juga untuk memperketat pengawasan penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau lebih dikenal sebagai unit-linked.
Seperti diketahui, OJK berencana mengatur ulang rambu-rambu yang lebih ketat terhadap pengelolaan investasi dari produk unit-linked yang dijual oleh perusahaan asuransi, salah satunya berkaitan untuk mencegah dispute dan melindungi kepentingan masyarakat.
"Dengan aplikasi yang kita miliki, pengawas dalam evaluasi nanti bisa melihat kinerja, dan mengawinkannya dengan rumor-rumor dari luar, supaya bisa lebih cepat dilakukan akses memanggil atau diskusi dari pengurus perusahaan asuransi, terkait kalau ada investasi yang tidak sesuai ketentuan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel