Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengajukan batas maksimal penyaluran kredit (BMPK) khusus untuk PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Pegadaian dalam diskusi dengan OJK.
Kartika yang akrab disapa Tiko pun menjelaskan bahwa dalam aturan perbankan secara umum BMPK pihak terkait dengan bank dibatasi paling tinggi 10 persen dari modal. Pihaknya mengupayakan agar dengan meleburnya ke Holding Ultra Mikro, Pegadaian dan PNM mendapat BMPK khusus sebesar 30 persen.
Hal senada pun diucapkan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI), Sunarso. Ia mengatakan BRI memerlukan dukungan parlemen dan maupun regulator mengenai BMPK bagi anggota holding.
Soal itu, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah berpendapat bahwa pembedaan BMPK untuk Holding Ultra Mikro merupakan ide yang baik. Ia menilai tujuan utama adanya Holding dan pembedaan BMPK untuk meningkatkan pembiayaan kepada UMKM.
Menurutnya, baik Kementerian BUMN dan perbankan perlu lebih mendalami terkait bagaimana mekanisme operasional pembedaan BMPK tersebut.
"Perlu diingat bahwa BMPK itu sangat diperlukan untuk menjaga kehati-hatian Bank. Kita tentunya ingat bagaimana krisis perbankan tahun 1998 salah satunya disebabkan banyaknya bank kita melanggar BMPK. Kita tentu tidak ingin terjadi kegagalan bank karena Ada bank yang memiliki batas BMPK terlalu tinggi." ujar Piter kepada Bisnis pada Kamis (23/9/2021).
Sementara itu, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai bahwa peraturan BMPK bersifat universal, sehingga jika diubah harus memperkirakan terlebih dahulu dampaknya, terlebih ke bank-bank lain.
"Harus dikaji dulu dampaknya terutama ke bank-bank lain," ujar Trioksa kepada Bisnis pada Kamis (23/9/2021).
Tiko mengatakan pengajuan ini khusus ke pegadaian dan PNM agar mendapatkan BMPK 30 persen sama seperti yang diperoleh Pertamina dan PLN sebagai perusahaan negara yang punya tujuan khusus.
Tiko menilai dengan BMPK yang lebih besar, akan memberikan ruang yang lebih lebar untuk mendukung perkembangan bisnis Pegadaian dan PNM ke depan, serta menurunkan biaya dana yang harus ditanggung.
"Karena sekarang ini dengan modal BRI Rp270 triliun, kalau BMPK normal hanya 10 persen. Rp 270 triliun itu pun dibagi dengan anak usaha BRI yang lain. Kalau 30 persen tentunya bisa sampai Rp100 triliun itu dikhususkan ke depan room kami untuk support Pegadaian dan PNM agar bisa dapat pembiayaan murah dari pihak ketiga BRI," kata Tiko dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (22/9/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel