Kemnaker Evaluasi Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, Sudah Cair Rp4,9 Triliun

Bisnis.com,24 Sep 2021, 21:35 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi buruh tahun 2021 di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Evaluasi itu dilakukan terkait dengan data penerima BSU, mekanisme penyaluran, kendala, kemungkinan perluasan cakupan wilayah dan percepatan penyaluran BSU tahun ini.

"Evaluasi ini penting untuk meningkatkan prosentase penerima BSU tahun 2021 dan meningkatkan kualitas program BSU," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri melalui keterangan resmi.

Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, Indah mengatakan, Kemnaker hanya menyalurkan BSU lewat rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada tahun ini. Dengan demikian, pekerja yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi, tetapi tak memiliki rekening Himbara, akan dibukakan rekening baru secara kolektif (burekol).

Indah menegaskan total data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJSTK sebanyak 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 penerima.

"Total dana yang telah disalurkan hingga saat ini per-24 September, sebesar Rp4,9 triliun, yang terdiri dari rekening existing Bank Himbara dan burekol," kata dia.

Indah mengatakan penyaluran BSU melalui rekening Himbara selama turut ditemukan berbagai permasalahan. Misalkan, pertama, komunikasi antar bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron telah mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat.

"Kedua, terbatasnya sumber daya bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif," katanya.

Ketiga, gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA. Keempat, kurangnya diseminasi Bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU.

Kelima, perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.

"Keenam, lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS TK Pusat dengan kantor cabang dan BPJS TK dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini