KPK Jebloskan Dua Anggota DPRD ke Lapas Sukamiskin

Bisnis.com,24 Sep 2021, 15:31 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat./Antara-Bagus Ahmad Rizaldi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Anggota DPRD Bandung Tomtom Dabbul Qomar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung.

"Untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/9/2021).

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan MA Nomor: 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor : 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Tomtom juga dihukum untuk membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara, dan dihukum berupa uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar. Aset Tomtom akan disita apabila dia tidak membayarkan uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun," ujar Ali.

Selain itu, KPK menjebloskan mantan anggota DPRD DKI Jakarta Kadar Slamet ke Lapas kelas IA Sukamiskin, Bandung. Kadar akan mendekam di Lapas khusus napi korupsi itu selama delapan tahun.

Dia pun dijatuhi hukuman berupa denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara. Kadar pun dijatuhi uang pengganti Rp9,2 miliar ke Kadar. Uang pengganti itu wajib dibayar dalam waktu satu bulan. Asetnya akan disita apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini