Sri Mulyani Sebut Relaksasi PPh Badan Tekan Penerimaan Pajak

Bisnis.com,24 Sep 2021, 05:12 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Realisasi penerimaan pajak per Agustus 2021 tercatat masih lebih rendah 8,07 persen dibandingkan dengan periode sebelum pandemi, yakni pada 2019.

Berdasarkan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati penerimaan pajak periode Januari–Agustus 2021 sebesar Rp741,3 triliun. Jumlah itu tumbuh 9,5 persen (year-on-year/yoy) dari tahun lalu, saat terjadi koreksi karena pandemi Covid-19.

Meskipun begitu, kinerja tahun berjalan tercatat belum lebih besar dibandingkan dengan perolehan pajak pada Januari–Agustus 2019 sebesar Rp801,16 triliun. Realisasi penerimaan pajak Januari–Agustus 2021 masih lebih rendah 8,07 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2019.

Sri Mulyani berdalih bahwa penerimaan pajak 2021 tidak bisa dibandingkan dengan 2019. Alasannya, terdapat penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 2 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021.

"Penerimaan pajak secara total mungkin tidak apple to apple ya, karena anda semua ingat PPh Badan mengalami penurunan dari 25 persen ke 22 persen. Penerimaan 2021 dengan 2019 itu tidak apple to apple karena kita kehilangan 3 persen dari PPh Badan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa,dikutip Jumat (24/9/2021).

Meskipun dia menyatakan tidak dapat dibandingkan, setelah itu Sri Mulyani menyatakan harapan agar penerimaan pajak tahun ini bisa mendekati posisi 2019. Dia berharap agar penerimaan pajak dapat mendekati posisi sebelum Covid-19.

"Tapi kita lihat [total penerimaan pajak] level-nya sudah meningkat dibandingkan tahun lalu, dan kalau dibandingkan 2019 sudah mulai mendekati," ujarnya.

Sri Mulyani mengakui bahwa terdapat tekanan besar dalam penerimaan pajak 2020 dibandingkan dengan satu–dua tahun sebelumnya. Oleh karena itu, terdapat upaya peningkatan perolehan pajak pada tahun ini.

"2021 kita berharap penerimaan pajak bisa pre-Covid level dalam waktu yang segera. Kalau lihat Pajak Pertambahan Nilai [PPN] Dalam Negeri bahkan sudah mencapai pre-Covid-19 level [per Agustus 2021]," ujar Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini