Reforma Agraria, Pemerintah Berikan 124.120 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi

Bisnis.com,24 Sep 2021, 13:27 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan materi pada forum Tri Hita Kirana (THK) dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) di area penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018)./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menyerahkan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi lahan di 26 provinsi dan 127 kabupaten dan kota. Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah bagi masyarakat.

Dalam keterangan resminya, sebagian tanah untuk redistribusi lahan berasal dari hasil penyelesaian konflik di tujuh provinsi dan delapan kabupaten/kota yang menjadi prioritas pemerintah di tahun ini.

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, mengatakan bahwa redistribusi lahan objek reforma agraria berasal dari tanah pelepasan kawasan hutan, penyelesaian sengketa/konflik pertanahan, tanah bekas HGU/HGB yang telah berakhir haknya, dan tanah telantar.

“Keberhasilan pelaksanaan reforma agraria yang penuh tantangan ini merupakan hasil kolaborasi dari berbagai kementerian/lembaga,” katanya melalui keterangan resmi, Jumat (24/9/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi rakyat Indonesia. Presiden pun tidak ingin rakyat kecil tak memiliki kepastian hukum terhadap tanah sebagai sandaran hidup mereka.

“Kepastian hukum atas tanah adalah kepentingan kita bersama,” ujarnya.

Menurut Presiden, penyerahan sertifikat tanah kali ini merupakan perjuangan bersama yang melibatkan pemerintah dan masyarakat sipil.

Hal itu dibuktikan dengan hasil redistribusi tanah merupakan tanah baru untuk masyarakat yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah telantar dan tanah hasil pelepasan kawasan hutan. 

Dalam kesempatan itu, Presiden pun menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memberantas mafia tanah.

“Perjuangkan masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,” tegasnya.

Setelah penyerahan sertifikat lahan, lanjut Presiden, kementerian dan lembaga terkait harus menyalurkan bantuan, berupa modal, bibit, pupuk, maupun pelatihan agar tanah yang diterima oleh masyarakat menjadi lebih produktif.

“Sertifikat hak atas tanah yang ada harus dijaga dengan baik, tidak rusak dan jangan sampai beralih fungsi atau dialihkan ke orang lain,” ucap Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini