BI Beri Waktu 156 Money Changer di Jabodetabek Perpanjang Izin Usaha

Bisnis.com,24 Sep 2021, 14:12 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Karyawati sebuah Money Changer melayani penukaran uang, di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperingatkan 156 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau money chnager di DKI Jakarta untuk mengajukan izin perpanjangan sebelum 7 Oktober 2021.

Berdasarkan data BI DKI, untuk wilayah Jabodebek dan Karawang terdapat 381 penyelenggara KUPVA BB yang tercatat memiliki izin dari Bank Indonesia. Dari jumlah tersebut, yang telah mengajukan perpanjangan izin sampai dengan 7 Juli 2021 sebanyak 225 KUPVA BB.

"Penyelenggara KUPVA BB yang belum mengajukan permohonan perpanjangan izin dengan batas waktu tanggal 7 Juli 2021, maka izin penyelenggaraan KUPVA BB yang dimiliki dinyatakan tidak berlaku lagi," Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta Onny Widjanarko dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Jumat (24/8/2021).

Kendati batas waktu hanya sampai dengan 7 Juli 2021, Onny mengatakan BI masih menunggu penyelenggara KUPVA BB yang ingin mengajukan izin usaha sampai dengan 7 Oktober 2021.

Dia menambahkan, bagi penyelenggara KUPVA BB yang ingin tetap membuka usaha setelah lewat masa tenggat pengajuan permohonan izin, maka penyelenggara KUPVA BB harus mengajukan izin baru kepada Bank Indonesia.

Bagi Penyelenggara KUPVA BB yang berada di Jabodebek Karawang, pengajuan izin disampaikan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, c.q Divisi Perizinan dan Implementasi Sistem Pembayaran sesuai persyaratan yang terdapat dalam PBI tanggal 3 Oktober 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini