Begini Cara OJK Membangkitkan Sektor UMKM di Tengah Covid-19

Bisnis.com,24 Sep 2021, 16:47 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk terus melahirkan sejumlah kebijakan yang mendukung kebangkitan sektor UMKM.

Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak satu setengah tahun ini telah memberikan dampak signifikan pada perkembangan ekonomi di seluruh negara, termasuk Indonesia.

UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional menjadi salah satu sektor yang paling terdampak, baik secara penurunan pendapatan, omset, kegiatan operasional, hingga pengurangan tenaga kerja.

“Sektor UMKM merupakan salah satu sektor yang paling terdampak pandemi. OJK berkomitmen penuh mendukung pemulihan serta mendorong pertumbuhan UMKM melalui berbagai kebijakan di sektor keuangan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dikutip dari akun Instagram resmi OJK, Jumat (24/9/2021).

Wujud komitmen tersebut terlihat dalam kebijakan pencegahan yang dirilis oleh OJK, yakni restrukturisasi kredit dan pembiayaan agar UMKM dapat bertahan. Ini tertuang dalam POJK 11 dan POJK 48 tahun 2020.

Kebijakan tersebut telah membantu 5,3 juta debitur UMKM dengan nominal kredit Rp332 triliun di awal pandemi, dan telah turun menjadi 3,58 juta debitur dengan nominal Rp285 triliun per Juli 2021.

Selain itu, OJK juga memiliki 7 program guna mendorong pengembangan UMKM dalam satu ekosistem digital, yang mengintegrasikan proses dari hulu ke hilir.

Pertama, OJK membentuk skema kredit usaha rakyat (KUR) klaster yang saat ini sudah berjalan, yakni Kartu Petani Berjaya (Lampung), KUR Klaster Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, KUR Klaster Jaring (Malang).

OJK juga telah mengidentifikasi 186 klaster potensial di seluruh Indonesia dengan lebih dari 100 jenis usaha UMKM di berbagai subsektor ekonomi, antara lain pertanian, perikanan, dan peternakan yang menjadi sektor sasaran KUR khusus. Selain itu, ada pula sektor usaha pakaian, kerajinan, dan makanan.

Kedua, OJK juga mengembangkan Bank Wakaf Mikro (BWM) berbasis digital untuk mendukung pembiayaan UMKM melalui Kumpi atau kelompok usaha masyarakat sekitar pesantren, yang disertai dengan pendampingan. Saat ini, sudah ada 61 BWM dengan total 47,7 ribu nasabah dan Rp72,2 miliar total pinjaman per 21 September 2021.

Ketiga, OJK membuka akses fintech Peer-to-Peer Lending dan Securities Crowdfunding (SFC) sebagai alternatif sumber pendanaan, yang cepat, mudah, dan terjangkau, khususnya bagi anak muda serta UMKM yang belum bankable.

Keempat, otoritas membangun platform pemasaran UMKMMU untuk memasarkan produk unggulan UMKM dari seluruh daerah, dan sebagai media untuk meningkatkan literasi digital para pelaku usaha. OJK mencatat ada 1.125 UMKM dengan 1.412 produk unggulan.

Kelima, OJK bekerja sama dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk perluasan inklusi keuangan di daerah-daerah. Per 18 September 2021, ada 295 TPAKD yang terdiri atas 34 TPAKD tingkat provinsi dan 261 di tingkat kabupaten/kota.

Keenam, otoritas memperluas Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan kepada pelaku UMKM dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada kredit ilegal.

OJK mencatat bahwa 50 TPAKD dengan 64 skema program K/PMR yang mengimplementasikan penyaluran kepada 104.645 debitur dengan total nominal penyaluran sebesar Rp966,58 miliar per kuaratal II/2021.

Ketujuh, OJK juga mengimplementasikan program kerja Business Matching oleh kantor regional atau kantor OJK untuk mempertemukan UMKM dengan sumber pembiayaan dari lembaga jasa keuangan.

Pada 2020, realisasi program tersebut mencapai Rp1,38 triliun dengan 90 kegiatan. Adapun, pada tahun ini, telah dilakukan 28 kegiatan business matching dengan nilai Rp28 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini