Ini yang Perlu Dipahami Soal Eksekusi Langsung Tanpa Proses Pengadilan

Bisnis.com,26 Sep 2021, 02:37 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi 'debt collector'/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban lembaga pembiayaan mengikuti prosedur hukum atau berdasarkan putusan pengadilan ketika melakukan eksekusi, harus dipahami secara lebih komprehensif.

Sekadar informasi, pada kisaran awal 2020, MK menafsirkan ulang ketentuan berkaitan kondisi eksekusi sendiri (parate executie) oleh pihak kreditur di dalam UU No. 42/1999 tentang Fidusia, lewat Putusan No. 18/PUU-XVII/2019.

Ketika itu, pemohon merupakan sepasang suami-istri yang menerima kerugian dari praktik penarikan objek jaminan fidusia yang sewenang-wenang, tepatnya atas perilaku lembaga penagih pihak ketiga atau akrab disebut debt collector.

Alhasil, demi menjamin kesetaraan posisi antara kreditur dan debitur, MK mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan 'sukarela' oleh debitur harus mengikuti prosedur hukum berdasarkan putusan pengadilan.

Adapun, MK menjelaskan sebenarnya pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi, maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur.

MK menyebut telah jelas dan terang benderang sepanjang debitur telah mengakui adanya 'cidera janji' dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya kreditur untuk dapat melakukan eksekusi sendiri.

Ketua Bidang Studi Hukum Perdata sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Akhmad Budi Cahyono menekankan bahwa penafsiran MK ini bukan berarti membuka peluang debitur menahan kepemilikannya atas objek fidusia dengan tidak mengakui adanya wanprestasi.

"Wanprestasi sebenarnya mudah saja karena sudah ada indikatornya di perjanjian awal. Apalagi sebelum eksekusi itu pasti sudah ada surat pemberitahuan sesuai ketentuan. Debitur kalau beritikad buruk justru akan merugikan dirinya sendiri," ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (25/9/2021).

Sebagai gambaran, apabila benar ada wanprestasi tapi debitur tidak sepakat, kreditur butuh izin pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. Lewat jalur hukum, debitur pun bisa membela dirinya selama proses berjalan.

"Tapi kalau berbagai bukti sudah membuktikan adanya wanprestasi, tentu debitur kalah dan akan menerima konsekuensinya. Sebaliknya, kalau pihak kreditur yang macam-macam, kan bisa digugat juga. Jadi ini memang betul ada prinsip kesetaraan," jelasnya.

Sebab itu, apabila benar ada wanprestasi dan tidak kuat lagi membayar cicilan, memang lebih baik debitur sukarela dan menyelesaikan dengan baik-baik, atau juga bisa mengupayakan pembicaraan untuk rescheduling atau restrukturisasi apabila memungkinkan.

Terlebih, selain titel eksekutorial dari jalur hukum, ada dua cara yang lebih menguntungkan untuk diambil dalam kondisi ini sesuai undang-undang.

Pertama, penjualan benda objek jaminan fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum, serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.

Selain itu, ada pula penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia, jika dengan langkah tersebut dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

"Kalau memungkinkan dan telah dibicarakan baik-baik dengan pihak leasing, justru dengan cara debitur mencari pembeli sendiri biasanya lebih menguntungkan. Jadi daripada kejar-kejaran lebih baik mengedepankan komunikasi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini