Pelaku Usaha Apresiasi Kemudahan Perizinan Kapal dan Angkutan Penyebrangan

Bisnis.com,26 Sep 2021, 11:59 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Pelabuhan penyeberangan Merak di Kota Celegon, Provinsi Banten./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesian National Ferryowners Association (INFA) Merak mengapresiasi langkah pemerintah dalam menciptakan birokrasi pelayanan pengurusan kapal dan angkutan penyebrangan yang baik.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122/2018 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Hasyir Muhammad, Ketua DPC INFA Merak, mengatakan bahwa beleid yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat birokrasi semakin efisien.

“Jadi lebih memudahkan dan efisien, karena tidak kesana-kemari. Manfaatnya jelas ini lebih efisien,” katanya, Minggu (26/9/2021).

Hasyir menuturkan, manfaat yang paling terasa dari Permenhub Nomor 122/2018 adalah saat mengurus perizinan bisa dilakukan dengan satu pintu.

Sebelumnya, proses perizinan harus dilakukan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dan juga di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Implementasi di lapangan, karena perizinan saat ini dilakukan satu pintu, jadi lebih jalan. Jadi semua ini lebih efisien, tidak bertele-tele. Selama ini kami jadi repot karena terdapat dua instansi,” tegas Hasyir.

Sementara itu, Pengamat Transportasi Djoko Setiowarno mengatakan bahwa regulasi yang baik harus dilengkapi dengan orang-orang berkompeten untuk menjamin keselamatan perjalanan.

Dia pun menyoroti persoalan perizinan penyebrangan yang harus dilakukan di Perhubungan Laut dan Perhubungan Darat.

“Ini problematis. Di Perhubungan Laut, karena itu porsinya darat urusan sungai, danau, dan penyeberangan [SDP], terabaikan. Ketika dipindahkan ke Perhubungan Darat, menurut saya mereka juga belum begitu siap meskipun sudah ada aturannya,” kata Djoko. 

Djoko pun mengusulkan perizinan SDP tidak lagi diurus ke Perhubungan Laut, tetapi Transportasi perairan. Pasalnya, pengalihan perizinan SDP ke Perhubungan Darat belum diikuti oleh sumber daya manusia (SDM) yang memadai.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pengalihan fungsi yang tertuang dalam Permenhub Nomor 122/2018 menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya untuk menyiapkan sarana, prasarana, regulasi, SDM, dan kelembagaannya.

“Dengan ini saya juga meminta peran serta semua pihak di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat, khususnya Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) untuk saling bekerja sama dalam percepatan pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan agar dapat dilaksanakan sepenuhnya, serta masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini