Telisik Korupsi, Kejagung Periksa Eks Dirut Askrindo Mitra Utama

Bisnis.com,27 Sep 2021, 21:59 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Askrindo Mitra Utama (AMU) I Nyoman Sulendra terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan I Nyoman Sulendra diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT AMU Tahun anggaran 2016-2020.

"INS (I Nyoman Sulendra) diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT AMU Tahun 2016-2020," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Leonard menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung memeriksa I Nyoman Sulendra tersebut yaitu untuk mencari alat bukti sekaligus mengumpulkan fakta hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini