Bisnis.com, JAKARTA – Pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan secara online, baik melalui website maupun aplikasi BPJSTKU atau JMO (Jamsostek Mobile). Simak cara daftar BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyediakan empat jenis kepesertaan bagi masyarakat. Peserta Penerima Upah ditujukan bagi karyawan dan buruh pabrik yang menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.
Bagi orang yang melakukan usaha sendiri seperti pedagang, ojek online, dan freelancer dapat mendaftar BPU atau Peserta Bukan Penerima Upah. Selain itu, bpjamsostek juga menyediakan program bagi pekerja jasa konstruksi dan pekerja migran.
Pendaftaran melalui website dapat diakses melalui bpjsketenagakerjaan.go.id, sedangkan untuk aplikasi dapat mengunduh BPJSTKU.
Berikut ini langkah-langkah mendaftar sebagai peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka website atau aplikasi
2. Masuk ke menu pendaftaran peserta
3. Pilih jenis kepesertaan
4. Lakukan verifikasi data menggunakan email
5. Anda akan menerima email notifikasi
6. Anda akan diminta mengisi data seperti profil pekerja, informasi pekerjaan, dan pembayaran
7. Setelah selesai, lakukan pembayaran rutin setiap bulannya.
Sementara itu, untuk cek saldo dan klaim lebih mudah dan cepat dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut. BPJSTKU yang akan berubah menjadi JMO ini memiliki fitur sebagai berikut:
1. Pendaftaran
2. Bayar iuran
3. Pengkinian data
4. Info program
5. Cek saldo
5. Promo
6. Kantor cabang
7. Lokasi rumah sakit
8. Kartu digital
9. Layanan pengaduan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel