Jam Malam Masih Berlaku, Wisatawan Nekat Bertahan Penuh Sesak di Malioboro

Bisnis.com,27 Sep 2021, 05:28 WIB
Penulis: Newswire
Suasana Malioboro penuh sesak pengunjung padahal pemadaman sudah diberlakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta/TEMPO-Pribadi Wicaksono

Bisnis.com, SOLO - Kondisi para wisatawan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, pada Minggu (26/9/2021) sangat padat.

Sebanyak ribuan wisatawan dari luar Yogyakarta disebut padati Malioboro sejak Sabtu (25/9).

Kemudian pada Sabtu malam, wisatawan masih terus berdatangan dan memadati area pedestrian Malioboro hingga Titik Nol Kilometer.

Diketahui, pemerintah secara resmi belum membuka kantong parkir di sekitar Malioboro, yakni Taman Senopati, Ngabean, dan Abu Bakar Ali.

Pemerintah Kota Yogyakarta pun juga belum mencabut aturan mengenai jam malam di kawasan Tugu Jogja, Malioboro, dan Alun-alun Keraton Yogyakarta atau Gumaton setiap pukul 20.00 WIB.

Pemadaman lampu di Tugu Jogja, Malioboro, dan Alun-alun Yogyakarta tak menyurutkan tekad wisatawan untuk bertahan.

Dalam keadaan gelap gulita, pengunjung masih bertahan di kawasan Gumaton sambil asyik berbincang, minum kopi, dan makan jajanan yang ada.

Kepala Unit Pelaksan Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Kota Yogyakarta, Ekwanto mengatakan suasana di Malioboro padat pada Sabtu dan Ahad, 25-26 September 2021.

"Sampai (Ahad) sore ini, mungkin sudah lebih dari 2.000 wisatawan datang," kata Ekwanto dikutip Bisnis dari Tempo, Minggu (26/9).

Para wisatawan tersebut masih terus berjalan-jalan meski suasana di Malioboro gelap tanpa lampu penerangan jalan dan pertokoan sudah tutup.

Hanya sebagian pedagang kaki lima atau PKL yang masih berjualan.

"Mungkin mereka sekadar kangen berkunjung ke Malioboro karena banyak destinasi wisata yang belum buka," katanya.

Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Kota Yogyakarta, menurut Ekwanto, petugas terus berpatroli untuk mengingatkan wisatawan agar disiplin protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker dan berkerumun.

Memang sampai saat ini, belum ada sanksi yang diberikan bagi yang melanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini