Mata Uang Kripto Bangkit Lagi Setelah Didera Sentimen Larangan Bank Sentral China

Bisnis.com,27 Sep 2021, 09:59 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ilustrasi Mata Uang Kripto Bitcoin/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sekeranjang mata uang kripto diperdagangkan menguat pada Senin (27/9/2021) pagi. Kenaikan mata uang kripto dari aksi penjualan yang didorong oleh tindakan keras intensif terhadap kelas aset tersebut di China, karena para spekulan melakukan pembelian saat nilainya jatuh.

Dikutip dari Antara, bitcoin naik sekitar satu persen di perdagangan Asia pada US$43.719, setelah jatuh tepat di bawah US$41.000 dolar menyusul pengumuman larangan total pada penambangan dan transaksi uang kripto di China pada Jumat (24/9/2021) - salah satu tindakan keras yang paling luas.

Mata uang digital saingan Bitcoin, Ether terangkat sekitar dua persen menjadi diperdagangkan pada 3.136 dolar AS dan telah berhasil menutup kerugiannya pada akhir pekan lalu.

Minggu lalu, Jumat (24/9/2021), People’s Bank of China (PBOC) menegaskan bahwa transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency di China merupakan kegiatan ilegal, termasuk layanan nilai tukar.

Perdagangan, order matching, rilis token dan produk derivatif dalam mata uang virtual dinyatakan dilarang oleh PBOC. Dilansir oleh Bloomberg, regulator juga menetapkan bahwa stablecoin Tether, Bitcoin, Ether, dan cryptocurrency lainnya, bukanlah mata uang fiat.

Setelah pengumuman dari China, bitcoin turun sebanyak 8,9 persen pada Jumat lalu menjadi sekitar US$40.700 tetapi pulih selama akhir pekan dan diperdagangkan di atas US$43.000 pada 08:10 pagi pada hari Senin di Hong Kong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini