Ini Asumsi Dasar RUU APBN 2022 Hasil Kesepakatan Panja DPR

Bisnis.com,28 Sep 2021, 13:01 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Senin (20/5/19)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RUU APBN 2022 tengah dimatangkan oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR bersama pemerintah dan Bank Indonesia.
Sejumlah asumsi dasar anggaran tahun depan telah disepakati oleh panitia kerja atau Panja DPR.
 
Pembahasan RUU APBN berlangsung pada hari ini, Selasa (28/9/2021) dalam rapat kerja Banggar DPR dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), dan Gubernur Bank Indonesia. Agenda rapat adalah pembicaraan tingkat I atau pembahasan RUU tentang APBN 2022.
 
Anggota Banggar DPR Bobby Adhityo Rizaldi menjelaskan bahwa sejumlah Panja telah melakukan pembahasan mengenai berbagai aspek terkait RUU APBN untuk dibahas dalam pembicaraan tingkat selanjutnya. Salah satu pembahasan yang telah dilakukan Panja adalah mengenai asumsi dasar dalam penyusunan APBN 2022.
 
"Panja telah melakukan pembahasan mulai tanggal 8, 9, dan 13 September 2021," ujar Bobby yang merupakan anggota Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pemibiayaan RUU APBN 2022, Selasa (28/9/2021).
 
Terdapat sejumlah poin terkait asumsi dasar perekonomian dalam RUU APBN 2022 yang disepakati Panja. Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut:
 
1. Asumsi Dasar
Panja menilai bahwa perkembangan ekonomi global pada 2022 akan semakin membaik, meskipun ketidakpastian dan risiko yang membayangi masih tinggi. Pandemi Covid-19 dan mutasi varian baru virus corona masih menjadi sumber risiko terbesar yang harus diwaspadai.
 
Sumber pertumbuhan ekonomi pada 2022 akan ditopang oleh pulihnya konsumsi masyarakat, investasi, dan perdagangan internasional. Tingkat kepercayaan masyarakat yang meningat akan mendorong konsumsi rumah tangga, yang akan disertai upaya menjaga tingkat inflasi dengan stabil.
 
2. Inflasi
Panja menetapkan asumsi tingkat inflasi 2022 sebesar 3 persen. Upaya pencapaian tingkat inflasi akan dilakukan melalui bauran kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil, agar laju inflasi nasional tetap berada di tingkat yang rendah dan stabil.
 
Keterjangkauan harga masyarakat menjadi fokus utama yang diupayakan melalui percepatan pemberian bantuan sosial, disertai kerja sama dengan pemerintah daerah dan Bank Indonesia sebagai pengendali inflasi pada seluruh komponen inflasi.
 
3. Nilai Tukar
Panja menilai bahwa rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada 2022 diperkirakan sebesar Rp14.350 per US$1. Pergerakan nilai tukar rupiah dipengaruhi faktor global seperti perdagangan lintas negara dan kebijakan The Fed, sementara dari dalam negeri faktornya terkait pemulihan ekonomi.
 
Reformasi struktural dinilai dapat mendorong kepercayaan investor sehingga investasi di dalam negeri tetap terjaga dan arus investasi terus meningkat.
 
4. Suku Bunga Surat Utang Negara (SUN)
Panja menetapkan asumsi tingkat suku bunga SUN 10 tahun pada 2022 sebesar 6,8 persen. Panja menilai bahwa pasar keuangan yang dalam, aktif, dan likuid sangat diperlukan dalam konteks penurunan tingkat suku bunga SBN domestik, agar menjadi sumber pembiayaan yang stabil, efisien, dan berkesinambungan.
 
5. Harga Minyak Mentah
Panja menetapkan asumsi harga minyak mentah (Indonesian Crude Oil Price/ICP) pada 2022 sebesar US$63 per barel. Asumsi ditetapkan berdasarkan proyeksi meningkatnya permintaan minyak global pada tahun depan, seiring pemulihan ekonomi yang semakin kuat.
 
6. Lifting Minyak dan Gas Bumi
Panja menetapkan lifting minyak dan gas bumi pada 2022 sebesar 1,73 juta barel setara minyak per hari. Lifting minyak diperkirakan sebesar 703.000 barel per hari (bph) dan lifting gas sebesar 1,03 juta barel setara minyak per hari (bsmph).
 
"Panja meminta agar pemerintah melakukan extra effort untuk meningkatkan lifting minyak, melalui pengaturan regulasi yang memberikan ketenangan berusaha bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama [KKKS], sehingga mampu meningkatkan produksi dalam negeri dan mengurangi beban impor minyak," ujar Bobby pada Selasa (28/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini