Banggar DPR Tetapkan Subsidi BBM dan LPG Tahun Depan Rp77,5 Triliun

Bisnis.com,28 Sep 2021, 21:31 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat atau Banggar DPR menetapkan subsidi bahan bakar minyak atau BBM dan liquid petroleum gas atau LPG tabung 3 kilogram sebesar Rp77,5 triliun.

Hal tersebut ditetapkan dalam rapat kerja Banggar DPR dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), dan Gubernur Bank Indonesia. Rapat berlangsung pada Selasa (28/9/2021) siang dengan agenda pembicaraan tingkat I atau pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2022.

Anggota Banggar DPR Bobby Adhityo Rizaldi menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan anggaran program pengelolaan subsidi energi 2022 sebesar Rp134 triliun. Besaran itu sesuai dengan usulan pemerintah yang tercantum dalam Rancangan APBN 2022.

Subsidi BBM dan LPG merupakan komponen dari program pengelolaan subsidi energi, selain subsidi listrik. DPR menetapkan bahwa alokasi subsidi BBM dan LPG 3 kilogram adalah sebesar Rp77,5 triliun.

"Besaran subsidi BBM dan LPG tabung 3 kilogram tahun 2022 sebesar Rp77.549,1 miliar, sama dengan usulan RAPBN 2022," ujar Bobby pada Selasa (28/9/2021).

DPR menyepakati subsidi tetap minyak solar adalah Rp500 per liter, lalu terdapat alokasi kurang bayar sebesar Rp10,17 triliun. Selain itu, Banggar DPR menyepakati volume LPG yang mendapatkan subsidi adalah 8 juta MT.

Menurut Bobby, Banggar menyepakati bahwa arah kebijakan pada 2022 adalah dengan melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk BBM jenis minyak solar. Lalu, terdapat subsidi dari selisih harga minyak tanah dan LPG tabung 3 kilogram.

"Lalu, melaksanakan transformasi kebijakan subsidi LPG tabung 3 kilogram tepat sasarn dan menjadi berbasis target penerima secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," ujar Bobby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini