Demi Nikahi Rakyat Jelata, Putri Jepang Ini Harus Bayar Denda Rp19 Miliar

Bisnis.com,28 Sep 2021, 12:33 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Putri Mako - Youtube Nippon TV News

Bisnis.com, JAKARTA - Putri Kerajaan Jepang, Mako disebutkan harus mengeluarkan dana besar untuk membayar denda demi menyerahkan status bangsawannya lantaran menikahi teman sekelasnya di perguruan tinggi, Kei Komuro.

Dikutip melalui The Japan Times, Mako diharuskan membayar sebesar 150 juta yen (US$1,35 juta) atau setara Rp19 miliar untuk melancarkan pernikahannya dengan pria yang bukan berasal keluarga bangsawan.

Untuk diketahui, pasangan Mako dan Komuro sebenarnya telah mengumumkan pertunangannya pada 2017. Namun, tahun berikutnya pasangan itu menunda pernikahan dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut diyakini diambil terlalu cepat

Komuro dilaporkan baru-baru ini berada di New York, Amerika Serikat (AS). Hal ini memunculkan spekulasi bahwa keduanya akan menikah di Negeri Paman Sam mengingat keinginan pasangan itu untuk tinggal di AS.

Komuro juga dikabarkan telah mendapatkan pekerjaan di salah satu firma hukum ternama di negara itu. Sementara itu, Pejabat Badan Rumah Tangga Kekaisaran tidak segera bersedia untuk berkomentar atas hal ini.

Media mengatakan pasangan itu berencana untuk tinggal di Amerika Serikat. Di bawah hukum suksesi kerajaan khusus laki-laki Jepang, anggota perempuan dari keluarga kekaisaran akan kehilangan status mereka karena menikahi rakyat biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini