Program JKP Berpotensi Beri Tekanan Terhadap Kesehatan Pelaksanaan JKM

Bisnis.com,28 Sep 2021, 15:53 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap pelaksanaan program Jaminan Kematian (JKM).

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Pramudya Iriawan Buntor mengatakan bahwa kesehatan keuangan maupun pendanaan program JKM mendapat tekanan dari sejumlah hal, antara lain adanya perubahan penyesuaian manfaat program JKM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019, serta dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan jumlah peserta dan meningkatkan klaim JKM.

Selain itu, adanya ketentuan PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur mengenai rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM untuk pelaksanaan program JKP juga menjadi salah satu faktor yang memberikan tekanan terhadap kelangsungan program JKM.

"Saat ini rekomposisi iuran masih konteks konsep dan sedang dilakukan simulasi," ujar Pram dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (28/9/2021).

Berdasarkan perhitungan yang ada, lanjut Pram, jika iuran JKM belum direkomposisi, rasio klaim program JKM saat ini mencapai 88,27 persen. Artinya, dari iuran yang diterima dari program JKM, sebesar 88 persen digunakan untuk pembayaran manfaat.

Namun bila dilakukan rekomposisi iuran JKM, rasio klaim program JKM dapat mencapai lebih dari 100 persen.

"Apabila dilakukan rekomposisi iuran di mana 0,1 persen iuran JKM yang seyogyanya diterima sebesar 0,3 persen itu digunakan untuk rekomposisi iuran JKP, rasio klaim JKM akan naik melebihi 100 persen sampai di level 107,84 persen," katanya.

Untuk itu, pihaknya telah mengkomunikasikan potensi kenaikan rasio klaim tersebut kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan untuk memastikan program JKP dan pelaksanaan program lainnya bisa dilakukan secara berkelanjutan.

Adapun, JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program JKP memberikan tiga manfaat bagi pesertanya, yakni uang tunai saat kehilangan pekerjaan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mencatat terjadi peningkatan klaim untuk program JKM karena dampak Covid-19. Klaim JKM sampai dengan Agustus 2021 telah mencapai Rp1,6 triliun.

"Jumlah klaim terjadi peningkatan untuk 2020 dibanding 2019 dengan total klaim JKM Rp1,3 triliun, sementara 2019 Rp854 miliar. Begitu juga dengan 2021, sampai dengan Agustus ini sudah tercatat untuk JKM itu Rp1,6 triliun. Peak terjadi di Mei 2021, baik secara kasus atau nominal," tutur Roswita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini