Anggaran Perluasan Tempat Pembuangan Akhir di Kudus Diusulkan Rp14 Miliar

Bisnis.com,28 Sep 2021, 11:22 WIB
Penulis: Newswire
TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah./Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif.

Bisnis.com, KUDUS - Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo karena TPA tersebut sudah melebihi kapasitas untuk menampung sampah masyarakat.

"Usulan anggaran sebesar itu kami usulkan untuk APBD 2022. Jika anggaran yang diberikan tidak sesuai kebutuhan, tentunya lahan yang ada tidak bisa langsung dipakai sehingga harapannya anggaran yang tersedia bisa disetujui sesuai kebutuhan," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Agustinus Agung Karyanto di Kudus, Senin (27/9/2021).

Ia mengatakan usulan anggaran tersebut tidak hanya untuk pengadaan lahan, melainkan untuk kegiatan lain hingga lahan yang tersedia nantinya siap dimanfaatkan untuk penimbunan sampah.

Sementara lahan yang dibutuhkan, kata dia, seluas 4,9 hektare, sedangkan harga jual lahan per meter perseginya masih harus menunggu tim appraisal untuk mengetahui harga jual tanah yang wajar untuk lahan di sekitar TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, yang menjadi sasaran perluasan.

Dengan tambahan lahan seluas itu, diperkirakan mampu menampung sampah rumah tangga maupun pasar tradisional hingga 18 tahun.

"Hal itu, juga sudah mempertimbangkan pertumbuhan jumlah penduduk setiap tahunnya di Kudus," ujarnya.

Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus juga sudah menyusun studi kelayakan (feasibility study/FS) dan bestek gambar kerja detail (detail engineering design/DED) untuk perluasan TPA tersebut.

Luas lahan TPA Tanjungrejo yang ada sekarang 5,25 hektare dan sejak tahun 1983 hingga sekarang belum pernah ada perluasan, sedangkan sampah yang ditampung setiap harinya mencapai 125 ton.

Sejumlah upaya juga sudah ditempuh, di antaranya mengoptimalkan keberadaan bank sampah yang tersebar di berbagai desa untuk meminimalkan sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, menyusul tertundanya perluasan lahan TPA. Sedangkan jumlah bank sampah tercatat di Kudus ada 36 titik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini