Nakhoda Kapal Pengayoman IV yang Tenggelam di Nusakambangan jadi Tersangka

Bisnis.com,28 Sep 2021, 11:47 WIB
Penulis: Newswire
Petugas SAR gabungan melakukan penyisiran di sekitar lokasi kapal Pengayoman IV milik Kemenkumham yang terbalik di alur perairan Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (17/9/2021). Kapal Pengayoman IV berjenis feri, yang digunakan untuk angkutan orang dan barang menuju Pulau Nusakambangan, mengalami kecelakaan laut saat bertolak dari dermaga Wijayapura Cilacap, menuju dermaga Sodong Nusakambangan, dan menyebabkan dua orang meninggal./Antara-Idhad Zakaria.

Bisnis.com, SEMARANG - Polisi menetapkan nakhoda kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 17 September 2021 lalu, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan, SA (53) dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Menurut dia, kasus tenggelamnya kapal Pengayoman IV ditangani oleh Polres Cilacap.

Ia menjelaskan 12 saksi diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut. "12 saksi, termasuk lima penumpang selamat saat kejadian," katanya.

Kepolisian, lanjut dia, sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan Nusakambangan, Cilacap, pada 17 September 2021.

Dua penumpang kapal tewas dalam kejadian nahas tersebut.

Saat kejadian, kapal sedang mengangkut tujuh penumpang, sebuah sepeda motor, serta dua truk pengangkut pasir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini