Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Ditunda, Mengapa?

Bisnis.com,28 Sep 2021, 14:00 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat paripurna pengambilan suara persetujuan penggunaan hak interpelasi Formula E resmi ditunda. Sebab, jumlah peserta tidak memenuhi kuota forum rapat paripurna.

"Karena tidak memenuhi kuota forum (kuorum), jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami tunda," ujar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi selaku pimpinan rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Sesuai dengan ketentuan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap rapat DPRD provinsi dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.

Menurut beleid tersebut, rapat dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD provinsi untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.

Dalam rapat hari ini, jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 33 orang dari batas minimal 53 anggota. Karena kuorum tidak terpenuhi, rapat sempat ditunda 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam.

Sesuai dengan ketentuan, pada akhir waktu penundaan rapat kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan rapat menunda rapat paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini