Konten Premium

Pembubaran Tanpa Likuidasi Tiga BUMN Dimulai, Jalan Terang Holding Pangan

Bisnis.com,28 Sep 2021, 22:13 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi & Anggara P.
Balai Wilayah Sungai Sumatera-1 mengemukakan saluran irigasi Lhok Guci, Kabupaten Aceh Barat, yang merupakan salah satu proyek strategis nasional di Aceh akan mulai mengairi sawah seluas 400 hektare pada Oktober 2020. /sda.pu.go.id

Bisnis.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah memastikan membubarkan tiga badan usaha milik negara (BUMN) pada pertengahan September 2021. Perusahaan yang dibubarkan tanpa likuidasi itu adalah jasa gudang terpadu PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), perusahaan bibit PT Pertani (Persero), dan perusahaan perikanan PT Perikanan Nusantara (Persero).

Ketiga BUMN itu kemudian ditetapkan melebur ke dalam perusahaan pelat merah lainnya. PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) asetnya dimasukkan ke dalam  PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero). Pembubaran itu dijalankan dengan  payung hukum Peraturan Pemerintah No. 97/2021.

Selanjutnya, PT Pertani (Persero) dibubarkan tanpa likuidasi ke dalam perusahaan sejenis PT Sang Hyang Seri (Persero) melalui PP No. 98/2021. Sedangkan payung hukum selanjutnya adalah. 99/2021 dimana  PT Perikanan Nusantara (Persero) digabungkan ke dalam PT Perikanan Indonesia (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini