Bahas RUU KUP, PKS Dorong PTKP Pribadi Naik jadi Rp8 Juta per Bulan

Bisnis.com,29 Sep 2021, 08:28 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Ada beberapa poin yang diperjuangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beberapa di antaranya terkait pendapatan pribadi dan omset UMKM.

Anggota Komisi XI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan bahwa poin pertama partainya mengusulkan agar penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari orang pribadi ada kenaikan.

“PKS memperjuangkan TPKP wajib pajak orang pribadi naik jadi Rp8 juta per bulan atau Rp96 juta per tahun,” katanya pada konferensi pers virtual, Selasa (28/9/2021).

Ecky menjelaskan bahwa untuk usulan tersebut, pemerintah belum satu suara dengan PKS. Akan tetapi partainya berharap bisa ada kesepakatan dalam dua hari ke depan.

Selain menaikkan PTKP, PKS juga mengusulkan untuk ada penyesuaian pajak penghasilan orang pribadi untuk level yang paling bawah.

Dari yang berlaku saat ini Rp50 per tahun jadi Rp100 juta per tahun dengan pengenaan tarif 5 persen.

“Karena batasan Rp50 juta terbawah itu sudah lama sekali dari 2008. Sekarang kan sudah banyak yang penghasilan per tahunnya di atas Rp100 juta. Kita ingin batasannya dinaikkan,” jelasnya.

Poin lainnya adalah omzet tidak kena pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika saat ini berlaku pajak normal 0,5% dari omset, PKS usulkan minimal Rp1 miliar.

“Untuk ini pemeritah secara prinsip bisa terima ada peredaran bruto tidak kena pajak. Tapi mungkin batasannya belum setuju Rp1 miliar,” ucap Ecky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini