Irjen Pol Napoleon Bonaparte Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Bisnis.com,29 Sep 2021, 09:32 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte bersama empat narapidana lainnya sebagai tersangka perkara tindak pidana penganiayaan terhadap tersangka Muhammad Kosasih alias Muhammad Kece.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian menjelaskan, bahwa empat tersangka lainnya berinisial DH yang merupakan tahanan kasus uang palsu, DW tahanan kasus ITE, H alias C alias RT tahanan kasus penipuan, serta penggelapan dan HP tahanan kasus perlindungan konsumen.

Menurut Andi, keempat tersangka itu membantu tersangka Napoleon menganiaya tersangka Muhammad Kosasih alias Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.

"Jadi total ada lima orang tersangka ya, setelah kemarin dilakukan gelar perkara," tuturnya, Rabu (29/9/2021).

Saat dikonfirmasi mengenai peranan dari masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut, Andi Rian memilih untuk bungkam dan mengimbau agar media tidak menulis peran tersangka.

"Baca lagi persangkaannya. Ini kasus pengeroyokan. Jangan tanya lagi apa peran masing-masing," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini