Jadi Tersangka, Irjen Napoleon Dua Kali Aniaya Muhammad Kace

Bisnis.com,29 Sep 2021, 12:57 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tersangka Irjen Polisi Napoleon Bonaparte melakukan aksi penganiayaan terhadap Muhammad Kosasih alias Muhammad Kace sebanyak dua kali.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian mengatakan bahwa lokasi penganiayaan yang pertama terjadi di dalam ruang tahanan Muhammad Kace sekitar pukul 01.00 WIB dini hari pagi. 

Kemudian, aksi penganiayaan kedua terjadi di ruang tahanan lain pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.

"Memang dari proses penyelidikan dan penyidikan, terungkap peristiwa penganiayaan ini tidak terjadi hanya pada satu lokasi, tetapi ada di dua lokasi," tuturnya, Rabu (29/9/2021).

Menurut Andi, Muhammad Kace dianiaya oleh lima orang narapidana, salah satunya adalah tersangka Irjen Polisi Napoleon Bonaparte. 

Keempat narapidana lainnya yang turut serta menganiaya Muhammad Kace hingga babak belur adalah DH yang merupakan tahanan kasus uang palsu, DW tahanan kasus ITE, H alias C alias RT tahanan kasus penipuan serta penggelapan dan HP tahanan kasus perlindungan konsumen.

"Peran mereka berlima sama, yaitu mengeroyok MK ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini