Kantor OPD di Lingkup Pemkab Pasuruan Dipasang Barcode PeduliLindungi

Bisnis.com,29 Sep 2021, 13:59 WIB
Penulis: Choirul Anam
Salah satu kantor OPD di lingkup Pemkab Pasuruan yang telah dipasang barcode aplikasi PeduliLindungi./Istimewa

Bisnis.com, PASURUAN — Kantor organisasi perangkat daerah di Kab. Pasuruan dipasang barcode aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya tracing dan mencegah persebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah Kab. Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, mengatakan pemasangan QR Code PeduliLindungi itu merupakan instruksi Bupati Pasuruan, M. Irsyad Yusuf, dan sudah mulai dilakukan sejak sepekan terakhir.

“Aaplikasi PeduliLindungi telah diterapkan sebagai syarat masuk OPD, khususnya Kantor Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Untuk itu, masuk Kantor Pemkab Pasuruan di Jalan Hayam Wuruk di Kota Pasuruan wajib menscan QR Code PeduliLindungi,” katanya, Rabu (29/9/2021).

Ketentuan itu juga mengacu kebijaakan dari pemerintah pusat. Setelah adanya arahan dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu, kata dia, maka QR Code aplikasi peduli lindungi telah diterapkan sebagai syarat masuk ke kantor OPD.

Tujuan pemasangan barcode PeduliLindungi, kata dia, untuk menciptakan suasana steril masuk ke ruangan pelayanan sekaligus upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor.

“Kami ingin memastikan tidak adanya penularan Covid-19 di area perkantoran. Ketika yang masuk sudah divaksin, maka prosentase seseorang terpapar sangat rendah," ucapnya.

Menurut dia, hingga saat ini, jumlah OPD yang sudah dilengkapi dengan QR Code aplikasi PeduliLindungi sudah mencapai lebih dari 50 OPD. Untuk OPD-OPD lain, seperti Kantor UPT maupun Kecamatan, diharapkan untuk bisa menyesuaikannya.

"Sudah banyak OPD yang memasang QR Code aplikasi peduli lindungi. Untuk yang belum, tinggal menyesuaikan saja," ucapnya.

Dia menegaskan pula, untuk memaksimalkan fungsi aplikasi tersebut, setiap OPD diminta untuk menyiapkan 1 orang petugas yang stand by sekaligus membantu para tamu/pengunjung yang kesulitan mengakses aplikasi tersebut.

Karena lantaran belum semua orang 100 persen telah divaksin, maka Pemkab Pasuruan masih memperbolehkan setiap tamu yang datang dan belum memiliki aplikasi Peduli Lindungi, dengan catatan dalam kondisi sehat dan menerapkan prokes ketat.

"Tentunya kami juga tidak serta merta menolak tamu. Namun untuk menekan penyebaran Covid-19, prokes-nya harus dijaga dan diterapkan dengan ketat bagi yang belum vaksin," ujarya,(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini