Pemkot Jogja Izinkan Konser Musik Digelar, Ini syaratnya

Bisnis.com,29 Sep 2021, 16:29 WIB
Penulis: Sirojul Khafid
Kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta./Antara-Hendra Nurdiyansyah

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Pemkot Jogja sudah memperbolehkan pelaksanaan konser musik. Akan tetapi, pihaknya meminta penyelenggara acara atau event organizer untuk tetap disiplin dalam beberapa hal.

Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, mengatakan bahwa protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi menjadi syarat utama penyelenggaraan konser.

“Bagaimana EO mewajibkan masker, menyediakan wastafel yang cukup, menjaga jarak. Nonton konser pasti kemruyuk (berdesakan), bagaimana kerumunan dijaga, mobilisasi seperti apa, harus selalu berdampingan antara konser daring dan luring,” kata Haryadi di Kompleks Balai Kota Jogja, Selasa (28/9/2022).

Selain itu, ia menambahkan jika EO perlu menyediakan fasilitas swab antigen dan mewajibkan pengunjung sudah disuntik vaksin.

"Kasihan yang di dalam kalau belum vaksinasi. Saya minta pengertian kepada semua EO. Ini untuk antisipasi kami terhadap potensi kenaikan kasus pada euforia penurunan level [PPKM dari 4 menuju 3],” kata Haryadi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, berkata bahwa penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang harus mengantongi izin.

Selain itu, perlu ada rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 di tingkat kelurahan, kemantren, kota, hingga provinsi pula.

"Kami masih batasi jumlah penonton terkait kapasitas. Jadi tidak selalu 50 persen. Saya kira izin tetap harus disampaikan kepada satgas baik yang ada di provinsi, kota atau kabupaten, kementren, dan kelurahan," kata Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aliftya Amarilisya
Terkini