Debt Collector Intimidasi Nasabah, OJK NTB Tegur Keras SMS Finance

Bisnis.com,29 Sep 2021, 15:32 WIB
Penulis: Harian Noris Saputra
Ilustrasi./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, MATARAM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat memanggil pimpinan SMS Finance buntut tindakan arogan debt collector menarik kendaraan nasabah di Desa Bagik Polak, Labuapi, kabupaten Lombok Barat.

SMS Finance menggunakan jasa debt collector untuk menagih cicilan kepada nasabah yang menunggak pembayaran. Saat melakukan penarikan kendaraan, tiga debt collector dan salah satu oknum polisi melakukan tindakan intimidatif dan arogan kepada nasabah, kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum.

Dari video yang beredar, debt collector tersebut terlihat mengintimidasi seorang nasabah dengan senjata api. Hasil penyelidikan Polda NTB senjata tersebut merupakan senjata mainan dan oknum polisi yang terlibat sedang diperiksa Propam Polda NTB.

Kepala OJK NTB Rico Rinaldy menjelaskan sudah memanggil pihak SMS Finance dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) pada Senin (27/9/2021). "Kami mengecam tindakan intimidatif dan arogan yang dilakukan debt collector saat menagih tunggakan ke masabah maupun saat menarik kendaraan, kami sudah memanggil pihak SMS Finance dan memberi teguran keras," jelas Rico pada Rabu (29/9/2021).

OJK mengingatkan penagihan harus dilakukan dengan humanis agar tidak terjadi kekeradan fisik di lapangan. "Kami juga mengingatkan asosiasi agar memantau anggotanya sehingga kejadian serupa tidak terulang. Pihak finance juga harus membangun ruang komunikasi yang baik dengan nasabah sehingga masalah kredit macet bisa dipecahkan bersama," ujar Rico. 

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum anggota polisi berinisial Briptu IMP yang diduga berkomplot dengan kelompok debt collector (penagih utang).

"Oknum ini telah melakukan pelanggaran disiplin dengan melakukan tindakan di luar ketentuan dan kewenangannya selaku anggota Polri," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, di Mataram, Selasa (28/9/2021).

Bahkan, Artanto mengatakan bahwa tindak lanjut dari permasalahan ini telah diketahui Kapolda NTB. Secara tegas Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal memberikan atensi penanganan yang kini berada di bawah Bidang Propam Polda NTB.

Briptu IMP telah menjalani pemeriksaan. Hasilnya diketahui bahwa pistol yang digunakan dalam aksinya bersama kelompok penagih utang kepada korban di wilayah Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat merupakan pistol mainan.

"Pistol korek api. Mainan. Sudah kami sita. Walaupun begitu, kami tetap akan menindak tegas dan menghukum oknum anggota ini," ujar dia.

Sekalipun senjata yang digunakannya itu mainan, Artanto menegaskan bahwa Briptu IMP tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Polri.

Dalam progres penanganan kasus ini, Briptu IMP bakal dibawa ke sidang disiplin terkait dugaan pelanggaran sebagai anggota Polri.(K48)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini