Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing masing sebesar 50 bps.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah pada bank umum menjadi 3,5 persen, sementara valas pada bank umum menjadi 0,25 persen. Tingkat bunga penjaminan ini tercatat menjadi yang terendah sepanjang sejarah.
Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 6,0 persen. Tingkat ini berlaku mulai 30 September 2021 sampai dengan 28 Januari 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa penurunan tingkat bunga penjaminan telah mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya adalah penurunan suku bunga simpanan, yang ditopang stabilnya kondisi likuiditas perbankan.
“Faktor pertimbangan lain dari keputusan ini adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali dampaknya, serta masih perlunya upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan memberikan ruang penurunan biaya dana bagi perbankan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/9/2021).
Dia menambahkan bahwa hal lain yang menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan itu adalah tingkat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang masih cukup tinggi.
LPS memproyeksikan DPK berdasarkan simulasi dapat tumbuh 10,2 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Adapun, kredit tumbuh 3,2 persen hingga 5 persen yoy.
Selain itu, stabilitas sistem keuangan domestik yang relatif terkendali di tengah ketidakpastian ekonomi global yang sampai saat ini belum mereda.
“Kami berharap langkah kebijakan LPS, pemerintah bersama otoritas sektor keuangan lainnya dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi khususnya melalui intermediasi perbankan,” pungkasnya.
Sementara itu, LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan terciptanya stabilitas sistem keuangan melalui instrumen kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang efektif.
Di sisi lain LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan yang dapat memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil.
“Selanjutnya kami tetap mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku,” kata Purbaya.
LPS juga mengingatkan kembali kepada nasabah penyimpan untuk memperhatikan imbal hasil yang diterima agar tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, yang berlaku agar simpanan dapat memenuhi kriteria penjaminan LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel