Kabar Baik, Penyintas Covid-19 Bisa Vaksinasi setelah Sebulan

Bisnis.com,30 Sep 2021, 07:57 WIB
Penulis: Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima vaksinasi dosis kedua di Jakarta, Sabtu (18/9/2021)./Antara-Instagram @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA – Para penyintas Covid-19 bisa vaksinasi sebulan setelah dinyatakan sembuh. Sebelumnya, di tengah masyarakat informasi yang beredar bahwa penyintas Covid-19 suntik vaksin setelah 3 bulan. 

Kabar baik itu dikutip Kamis (30/9/2021) dari informasi yang diunggah dokter Adam Prabata @adamprabata.

Disebutkan, ketentuan atau peraturan baru vaksinasi untuk penyintas Covid-19 itu diatur dalam surat edaran vaksinasi bagi penyintas dari Kementerian Kesehatan. Surat itu mengubah peraturan vaksinasi Covid-19 bagi para penyintas.

Surat edaran tersebut merupakan kabar baik bagi para penyintas Covid-19 terutama dengan keluhan ringan-sedang untuk bisa lebih cepat mendapatkan vaksinasi.

Berdasarkan surat edaran tersebut:

1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.

2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini