Mahfud MD Nilai Gugatan Moeldoko Sia-sia, Yusril Beri Tanggapan

Bisnis.com,30 Sep 2021, 15:52 WIB
Penulis: Indra Gunawan
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara kubu Moeldoko Yusril Ihza Mahendra meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tidak banyak berkomentar soal gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan Yusril itu ditujukan kepada Mahfud yang sebelumnya menyebut gugatan atas AD/ART Partai Demokrat sia-sia.

Yusril meminta Mahfud selaku pemerintah bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut di MA.

"Sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).

Yusril mengatakan, apa pun putusan MA nanti, semua pihak termasuk pemerintah wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu.

Menurut Yusril, pernyataan Mahfud bisa dinilai wajar jika Mahfud merupakan seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa.

"Namun jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. UUD `45 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis," kata Yusril.

Dia menyebut, jika judicial review dikabulkan MA, tidak ada lagi partai yang melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 1945.

"Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, di mana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?" kata Yusril.

Yusril pun berpendapat Mahfud belum membaca permohonan uji formil dan materil tersebut secara seksama sehingga ia menilai pernyataan Mahfud di luar konteks.

"Concern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY. Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini