AASI Dorong 44 UUS Perusahaan Asuransi untuk Spin Off

Bisnis.com,30 Sep 2021, 17:48 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mendorong 44 unit usaha syariah perusahaan asuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih terdapat 44 unit usaha syariah perusahaan asuransi yang harus menindaklanjuti Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah disampaikan, hingga tenggat waktu 2024.

Direktur Eksekutif AASI Erwin Noekman mengatakan, tenggat waktu untuk melakukan spin off semakin sempit. Persiapan unit usaha syariah perusahaan asuransi untuk menuju spin off, baik melalui pendirian perusahaan baru maupun pengalihan portofolio kepada perusahaan lain, pun beragam.

"Sisa waktu tinggal 3 tahun 18 hari menuju batas waktu 17 Oktober 2024. Untuk pendirian entitas baru, masih banyak PR yang harus dilakukan. Sudah sampai mana, ini beragam. Ada yang sudah sampai pemenuhan mendirikan entitas baru, ada yang belum siap sama sekali," ujar Erwin, Rabu (29/9/2021).

Sedangkan perusahaan yang memilih untuk melakukan spin off melalui pengalihan portofolio memiliki tenggat waktu yang lebih sempit, yakni hingga 17 Oktober 2021. Menurut pantauan AASI, beberapa perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain mengalami sejumlah kendala.

Erwin menuturkan, kendala terutama dialami oleh unit usaha syariah perusahaan asuransi jiwa. Beberapa kendala adalah terkait kesesuaian produk asuransi dan terbatasnya entitas calon penerima pengalihan portofolio.

"Beberapa kendala karena tidak punya produk serupa, utamanya yang asuransi jiwa yang tidak punya produk unit-linked. Sedangkan entitas calon penerima baru ada tujuh, sementara tidak semua punya produk unit-linked, jadi makin terbatas lagi," jelasnya.

Terkait kesulitan-kesulitan yang dialami tersebut, Erwin mengatakan bahwa AASI siap untuk memberikan asistensi agar para pelaku usaha yang memiliki unit usaha syariah dapat mentaati ketentuan kewajiban spin off, seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK (POJK) 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

"Tidak ada kata terlambat, masih ada 1.114 hari lagi, masih sempat. Kalau seandainya 44 anggota kami ini butuh asistensi, tentu kami akan welcome. Meski seharusnya persiapan sudah jauh sebelumnya, tapi masih ada waktu dan mudah-mudahan terkejar. Kami juga tidak mau nanti ada sanksi atau teguran. Jangan sampai ini memperburuk industri asuransi, apalagi asuransi syariah," kata Erwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini