OJK: Belum Ada Keputusan Soal Relaksasi Spin Off UUS Asuransi

Bisnis.com,30 Sep 2021, 16:04 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah terkait relaksasi kewajiban pemisahan unit usaha syariah atau spin off perusahaan asuransi.  

Direktur IKNB Syariah OJK Kris Ibnu Roosmawati mengatakan bahwa OJK telah mengajukan usulan relaksasi spin off unit syariah untuk tiga sektor, yakni perbankan, asuransi, dan penjaminan.  Untuk sektor industri keuangan nonbank, pihaknya sampai sekarang belum mendapatkan kejelasan sikap dari pemerintah terkait usulan tersebut.

"Di IKNB itu ada dua hal yang kami ajukan untuk relaksasi. Tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi atau kisi-kisi untuk dua sektor di IKNB," kata Kris, Rabu (29/9/2021).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian yang mengamanatkan spin off menjadi domain dari pemerintah sehingga segala perubahan yang terkait ketentuan di dalamnya membutuhkan proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai stakeholder.  Untuk itu, OJK tidak bisa berspekulasi terkait rencana relaksasi, baik dari sisi kewajiban spin off maupun mekanismenya.

Selain itu, lanjutnya, sejauh ini juga belum ada arahan untuk mengeluarkan peraturan OJK (POJK) terkait kebijakan sinergi asuransi syariah dengan perusahaan induk konvensional untuk meningkatkan efisiensi dalam proses spin off. Namun jika hal tersebut bisa menjadi wacana dan telah dilakukan oleh industri lainnya, OJK akan mempelajari lebih lanjut dan melakukan kajian.

”Berbagai macam jalan bisa dilakukan [kewajiban spin off] selagi masih dalam koridor aturan dan ketentuan. Kami tentu tidak akan menyusahkan perusahaan. Kami juga menerima input terkait kesulitan-kesulitan yang dialami oleh perusahaan dan memikirkan solusi untuk mengatasi kesulitan-kesulitan itu," tuturnya.

Di sisi lain, OJK juga tengah melakukan pembahasan RPOJK terkait pelaksanaan spin off lebih lanjut. Kris menuturkan inti dari RPOJK itu adalah terkait hal-hal mengenai spin off di sektor asuransi yang belum diatur dalam POJK Nomor 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini