Kemenkeu Tegaskan Sembako dan Jasa Pendidikan Bebas PPN

Bisnis.com,30 Sep 2021, 19:18 WIB
Penulis: Maria Elena
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menegaskan barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan akan mendapatkan fasilitas pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam akun Twitter-nya, Kamis (30/9/2021).

"Pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," katanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk membawa RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Yustinus menjelaskan, proses pembahasan RUU tersebut telah melalui proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis.

"Kerja marathon tanpa jeda itu berbuah. Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang," tulis Yustinus di Instagram miliknya.

Berdasarkan draft RUU HPP yang diterima Bisnis, Kamis (30/9/2021), barang kebutuhan pokok disebutkan termasuk objek pajak yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya.

Fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional. Beberapa di antaranya yaitu untuk:

1) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

2) jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional;

3) jasa pelayanan sosial;

4) jasa keuangan;

5) jasa asuransi;

6) jasa pendidikan;

7) jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; dan

8) jasa tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini