Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan atau LPS Rate sebesar 50 bps untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dengan penurunan ini, tingkat bunga penjaminan yang berlaku pada bank umum menjadi 3,5 persen, sementara valas pada bank umum menjadi 0,25 persen. Tingkat bunga penjaminan ini tercatat menjadi yang terendah sepanjang sejarah.
Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 6,0 persen. Tingkat ini berlaku mulai 30 September 2021 sampai dengan 28 Januari 2022.