Konten Premium

LPS Rate All Time Low, Sinyal Terang Emiten Properti, Konstruksi Hingga Sektor Riil?

Bisnis.com,30 Sep 2021, 05:26 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan atau LPS Rate sebesar 50 bps untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dengan penurunan ini, tingkat bunga penjaminan yang berlaku pada bank umum menjadi 3,5 persen, sementara valas pada bank umum menjadi 0,25 persen. Tingkat bunga penjaminan ini tercatat menjadi yang terendah sepanjang sejarah.

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 6,0 persen. Tingkat ini berlaku mulai 30 September 2021 sampai dengan 28 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini