Merger Indosat dan 3, Pertimbangan KPPU Penting untuk Persaingan Usaha

Bisnis.com,01 Okt 2021, 11:32 WIB
Penulis: Thomas Mola
Logo Tri Indonesia dan Indosat

Bisnis.com, JAKARTA – Merger Indosat Ooredoo (Indosat) dengan Hutchison 3 Indonesia dinilai sangat strategis untuk efisiensi dan mencapai nilai ekonomis perusahaan. Tetapi, aksi korporasi itu juga harus mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat sektor telekomunikasi.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia periode 2015-2020 Rolly Rochmad Purnomo mengatakan merger Indosat dengan Hutchison 3 adalah langkah yang lazim dilakukan dengan tujuan efisiensi untuk mencapai nilai ekonomis perusahaan.

Namun, Rolly berharap aksi korporasi ini harus mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus jeli melihat dampak merger dan akuisisi ini terhadap iklim persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi.

“Apalagi merger dan akuisisi Indosat dan Hutchison 3 berkaitan langsung dengan penguasaan frekuensi oleh kedua perusahaan telekomunikasi selular tersebut,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (1/10/2021).

Rolly menjelaskan dalam UU Cipta Kerja dan turunannya, aturan merger dan akuisisi sudah diatur dengan mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat. Pertimbangan dan penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wajib dijalankan Kemenkominfo dalam memberikan persetujuan merger dan akuisisi Indosat dan Hutchison 3.

Dia menuturkan pemerintah harus melihat merger ini apakah akan berdampak terhadap pasar atau iklim persaingan usaha di industri telekomunikasi. Jangan sampai, katanya, merger berdampak buruk terhadap persaingan usaha di industri telekomunikasi.

“Untuk melihat berdampak atau tidaknya, KPPU akan melakukan penilaian. Mereka yang bisa melihat apakah threshold tertentu yang mengganggu persaingan usaha tersebut tercapai atau tidak,” tambahnya.

Rolly yang juga pernah berkarir di KPPU mengatakan penilaian atau evaluasi menyeluruh dari KPPU akan sangat dibutuhkan pada aksi korporasi merger Indosat dan 3.

Evaluasi menyeluruh itu untuk mengidentifikasi apakah akan terbentuk entry barrier, apakah akan terjadi perilaku anti persaingan usaha yang dapat mengeksploitasi tarif, dan apakah berpotensi mengakibatkan kolusi di industri telekomunikasi.

Menurutnya, baik KPPU ataupun Kemenkominfo merupakan lembaga independen yang memiliki kewenangan masing-masing dan tak ingin diintervensi. Kedua lembaga negara ini dapat saling mengisi untuk memperoleh pertimbangan yang objektif dari sisi persaingan usaha.

Dari sisi jumlah frekuensi, menurut Rolly, perusahaan hasil merger Indosat dan 3 nantinya berpotensi menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia. Pada perusahaan telekomunikasi, frekuensi merupakan aset vital yang dapat digunakan dalam persaingan usaha.

"Pengalihan frekuensi sudah diatur dalam UU Cipta Kerja dan harus mendapatkan persetujuan Menkominfo dengan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat. Menkominfo Johnny G. Plate dapat mengambil kebijakan serupa dengan Menkominfo Tifatul Sembiring ketika merger XL dan Axis,"tutup Rolly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini