Novel Baswedan: Pejabat Korup Tak Boleh Dimaklumi

Bisnis.com,01 Okt 2021, 20:32 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan pada Kamis (30/9/2021).

Dari puluhan pegawai yang dipecat itu, diketahui salah satunya adalah Novel Baswedan.

Maski kasus pemecatannya itu penuh kontroversi dan menjadi sorotan publik, Novel mengaku merasa bangga karena telah meninggalkan prestasi yang baik selama mengabdi di lembaga antirasuah tersebut.

"Kemarin saya & kawan2 resmi berhenti dgn hormat dari KPK. Alhamdulillah kami berhenti meninggalkan legasi yg baik. Prestasi penindakan, pencegahan & manajemen SDM yg hebat. Tdk berbuat tercela/pelanggar etik. Kami keluar dgn kepala tegak krn menjaga integritas," tulisnya melalui akun resmi Twitter @nazaqistha.

Dalam cuitannya itu, Novel juga mengucapkan terima kasih kepada semua elemen masyarakat yang selama ini telah memberikan dukungan dan perhatian terhadap pemberantasan korupsi.

Meski saat ini dirinya sudah tak lagi menjabat di KPK, Novel mengaku akan tetap berkomitmen dalam upaya memberantas kasus korupsi.

"Penghargaan, penghormatan & terima kasih yg setinggi2nya kpd semua elemen masy yg telah memberikan perhatian dan dukungan.

Tp ini blm berakhir, pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan. Pejabat korup tdk boleh dimaklumi," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini