MK Putuskan Pengalihan Program Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan Inkonstitusional

Bisnis.com,01 Okt 2021, 20:16 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terkait ketentuan pengalihan layanan PT Asabri (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam putusan atas perkara Nomor 6/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 mengenai pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang disiarkan channel YouTube MK, dikutip Jumat (1/1/2021).

Mahkamah berpendapat, isu pokok yang dijadikan alasan permohonan pengujian oleh para pemohon memiliki kesamaan dengan perkara Nomor 72/PUU-XVII/2019 yang putusannya telah diucapkan sebelumnya.

Dalam putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019 disebutkan, peleburan persero yang bergerak dalam penyelenggaraan jaminan sosial menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai Pasal 57 dan Pasal 65 UU No 24 Tahun 2011 berlawanan atau tidak sejalan dengan pilihan kebijakan pembentuk UU saat membentuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menghendaki konsep banyak lembaga atau lembaga majemuk.

Untuk itu, konsep peralihan kelembagaan badan penyelenggara jaminan sosial ke dalam BPJS Ketenagakerjaan menyebabkan hilangnya entitas persero yang mengakibatkan munculnya ketidakpastian hukum dalam transformasi beberapa badan penyelenggara jaminan sosial yang telah ada sebelumnya yang masing-masing mempunyai karakter dan kekhususan yang berbeda-beda.

Sekalipun UU No 40 Tahun 2004 mengharuskan badan/lembaga yang bergerak di bidang penyelenggaraan jaminan sosial bertransformasi menjadi badan penyelenggara jaminan sosial, namun tidak berarti badan tersebut dihapuskan dengan model atau cara menggabungkannya dengan persero lainnya yang memiliki karakter berbeda.

Transformasi cukup hanya dengan melakukan perubahan terhadap bentuk hukum badan hukum dimaksud dan melakukan penyesuaian terhadap kedudukan badan hukum tersebut, serta memperkuat regulasi yang mengamanatkan kewajiban penyelenggara jaminan sosial.

Hal ini untuk menghindari terjadinya potensi kerugian hak-hak peserta program tabungan hari tua dan pembayaran pensiun yang telah dilakukan oleh persero sebelum dialihkan, khususnya berkaitan dengan nilai manfaat.

Hakim MK Suhartoyo mengatakan berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para pemohon mengenai pengalihan PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS bertentangan dengan hak setiap orang atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan amanat bagi negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

"Hal tersebut juga merupakan semangat yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019," katanya.

Sebelumnya, UU Nomor 24 Tahun 2011 digugat oleh empat purnawirawan TNI yang menjadi peserta program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dikelola oleh PT Asabri (Persero).

Ketentuan terkait pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029 dianggap merugikan hak konstitusional para pemohon yang berlatar belakang sebagai prajurit TNI yang memiliki karakteristik risiko yang sangat berbeda dibandingkan dengan karakteristik risiko yang dihadapi oleh aparat negara dan atau pegawai/pekerja pada umumnya.

Karakter prajurit TNI ini menyebabkan penyelenggaraan asuransi sosial bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dirasa perlu untuk diatur secara tersendiri.

Risiko penugasan yang dihadapi oleh prajurit TNI dan anggota Polri adalah risiko-risiko yang langsung berkaitan dengan kehilangan nyawa atau paling sedikit berkaitan dengan kecacatan jasmani dan atau rohani seperti risiko gugur, tewas, cacat atau hilang di daerah operasi atau dalam tugas-tugas khusus lainnya yang setiap saat bisa terjadi yang pasti sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup diri dan atau keluarganya.

Para pemohon, walaupun telah pensiun dari keaktifan sebagai Prajurit TNI tetap harus siap bertugas kembali sebagai prajurit TNI ketika negara membutuhkan.

Adapun, MK dalam putusan sebelumnya atas perkara Nomor 72/PUU-XVII/2019, juga telah menyatakan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 mengenai pengalihan layanan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini