PTM di Denpasar Dimulai, 30 Sekolah Ajukan Izin

Bisnis.com,01 Okt 2021, 15:42 WIB
Penulis: Ditha Wiradiputra
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta, Senin (27/9/2021). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas resmi dilaksanakan di Kota Denpasar mulai Jumat (1/9/2021) merujuk Peraturan Walikota Nomor 29 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Hingga saat ini sebanyak 30 sekolah telah mengajukan izin penerapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kota Denpasar, yang terdiri atas Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 1 sekolah, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 13 sekolah, Sekolah Dasar (SD) sebanyak 11 sekolah, dan TK/PAUD sebanyak 5 sekolah.

Plt. Kadisdikpora Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan PTM Terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat. PTM pun digelar secara bertahap pada satuan pendidikan yang sudah siap dan memenuhi persyaratan.

Satuan Pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas di laksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen tatap muka dan 50 persen Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal ini kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB yang maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Selanjutnya, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

"Tadi kita sudah tinjau langsung, kesiapan sudah optimal utamanya dalam penerapan protokol kesehatan, dan siswa rata-rata gembira bisa kembali sekolah tatap muka," katanya seperti dikutip dalam rilis, Jumat (1/10/2021).

Secara teknis, PTM Terbatas untuk satuan pendidikan SD atau sederajat di Denpasar belaku Senin–Kamis untuk kelas 1 dan 4, Selasa–Jumat untuk kelas 2 dan 5, serta Rabu–Sabtu untuk kelas 3 dan 6.

Selanjutnya untuk Satuan Pendidikan SMP/MTs/sederajat yakni satu minggu pertama untuk kelas 7, satu minggu ke dua untuk kelas 8 dan satu minggu ke tiga untuk kelas 9.

Satuan Pendidikan SMA/SMK/sederajat dan LKP dirancang menyesuaikan. “Mekanisme pengajuan ijin pembelajaran tatap muka yaitu Satuan Pendidikan menyampaikan Proposal permohonan pembelajaran tatap muka kepada Walikota Denpasar Cq Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar  melalui google form http://forms.gle/Cmq7tS16puGmAtT27,” sebutnya.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini